Sidang kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, terus bergulir. Yang terbaru, majelis hakim yang mengadili Tom Lembong dibuat kebingungan dengan alur distribusi gula ke masyarakat terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan dalam sidang Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5/2025). Saksi yang dihadirkan jaksa ialah eks Kabag Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Letkol Chk H.I.S Sipayung.
Sipayung awalnya mengatakan Inkopkar bekerjasama dengan PT Angels Product yang memperoleh izin impor gula dari Tom Lembong. Namun, Inkopkar bekerjasama lagi dengan distributor untuk mendistribusikan gula ke masyarakat di daerah yang sudah ditentukan melalui operasi pasar.
"Tadi disebutkan, terkait distributor. Berapa distributor Pak?" tanya hakim.
"Banyak Pak jumlahnya, saya nggak hafal. Tapi contoh kontraknya pernah saya kasih, waktu saya di BAP," jawab Sipayung.
"Lebih dari 1 ya?" tanya hakim.
"Lebih dari 10 Pak," jawab Sipayung.
(maa/rfs)