Polisi Gerebek Toko Miras Ilegal di Pasar Anyar Bogor, 15 Botol Ciu Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 03 Mei 2025 15:06 WIB
Foto ilustrasi miras (dok. detikcom)
Bogor -

Polisi melakukan penggerebekan toko yang menjual minuman keras (miras) ilegal di Pasar Anyar, Kota Bogor, Jawa Barat. Belasan botol ciu disita dalam penggerebekan itu.

"Hasil operasi menemukan 15 botol miras tradisional jenis ciu dengan total volume 9.350 ml (mililiter)," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Iptu Eko Agus, Sabtu (3/5/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (2/5) malam. Eko menyebut penggerebekan mulanya berawal dari adanya aduan masyarakat terkait toko penjual miras ilegal itu.

"Aduan tersebut disampaikan melalui nomor layanan pengaduan masyarakat, yang langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian," jelasnya.

Menerima laporan tersebut, polisi segera mengecek ke lokasi. Hingga ditemukan belasan botol miras jenis ciu tersebut tengah dijual.

"Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pelanggaran hukum melalui nomor pengaduan resmi Polresta Bogor Kota," imbuhnya.

Belasan botol miras tersebut kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota. Sementara penjual hanya diberi imbauan untuk tidak menjual lagi.

"Penjual miras diberikan himbauan untuk tidak menjual miras kembali dan barang bukti diamankan dengan surat tanda penerimaan (STP)," pungkasnya.

Lihat juga Video: Momen Polisi Razia Kafe di Hutan Maros, Musnahkan Miras Ballo




(rdh/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork