Polisi Razia Warung Kelontong di Bogor, 114 Botol Miras Ilegal Disita

Polisi Razia Warung Kelontong di Bogor, 114 Botol Miras Ilegal Disita

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 16 Agu 2025 17:18 WIB
Ilustrasi razia miras, ilustrasi razia prostitusi, ilustrasi razia preman, ilustrasi razia narkoba, ilustrasi razia kendaraan, ilustrasi razia lalu lintas
Ilustrasi miras (dok detikcom)
Jakarta -

Polisi menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Sebanyak 114 botol miras jenis ciu disita dalam razia tersebut.

"Razia miras dengan total 114 botol minuman keras yang di lakukan Satres Narkoba," kata Kasi Humas Polresta Bogor Kota Ipda Eko Agus, Sabtu (16/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko mengatakan razia digelar pada Jumat (15/8) malam. Ratusan botol ciu tersebut disita dari sejumlah toko kelontong.

"Warung kelontong di Jalan Sholeh Iskandar, sebanyak 24 botol miras jenis ciu disita," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi juga menyita 31 botol ciu di lokasi kedua. Sedangkan di warung ketiga, polisi menyita 35 botol ciu.

"Di tempat keempat yaitu di mobil boks sebanyak 24 botol ciu," bebernya.

Ratusan botol ciu yang disita tersebut kemudian dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota. Polisi memastikan akan terus melakukan razia guna menekan angka miras ilegal.

Lihat juga Video 'Penampakan 28,5 Juta Rokok-Ribuan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Lampung':

(rdh/amw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads