Online scam bermodus trading kripto dibongkar Polda Metro Jaya. Penipuan yang melibatkan warga negara asing (WNA) ini menimbulkan kerugian hingga belasan miliar.
Dua orang ditangkap polisi dalam kasus ini. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (3/5/2025).
1. Dua Tersangka, Salah Satunya WN Malaysia
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional. Salah satu tersangka merupakan warga negara (WN) Malaysia, yakni pria berinisial YCF.
"Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, jadi ini dikategorikan sebagai pelaku di layer pertama. Yang bersangkutan WNI dan WN Malaysia," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Roberto mengatakan YCF berperan merekrut tersangka SP, yang merupakan warga negara Indonesia. Dia menyebut YCF juga berperan sebagai pemodal bisnis kejahatan tersebut.
2. Modus Operandi
Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu mengatakan para tersangka melancarkan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto fiktif. Tersangka diduga menggunakan aplikasi untuk membuat kripto fiktif.
"Modus operandi perdagangan saham fiktif dan perdagangan aset kripto fiktif menggunakan aplikasi secara online atau daring. Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scamming," jelasnya.
Roberto menyebutkan mulanya pelaku memberikan keuntungan 150 persen tersebut. Namun, saat korban membeli lagi saham, modal dan keuntungan tersebut tak kunjung didapatkan.
"Sebuah cara untuk mereka menarik, yang kemudian nanti ketika korban melakukan top-up atau menambah jumlah modalnya, ini akan mendapatkan keuntungan yang nilainya sampai dengan 150 persen," ujarnya.
"Kemudian akan ditawarkan, mau nggak menjadi grup yang eksekutif dengan nilai limit minimal Rp 1 miliar atau 100 ribu mata uang Singapura atau mata uang dolar. Jadi, itu yang mereka tawarkan sehingga korban melalukan top-up. Setelah itu mulai penipuan-penipuan yang berlaku disampaikan," jelasnya lagi.
3. Gunakan Teknologi AI
Polisi mengungkap cara tersangka kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional untuk meyakinkan para korban. Mereka membuat video tutorial, tetapi diduga menggunakan artificial intelligence (AI).
"Korban tersebut diyakinkan untuk mendapatkan pengajaran terlebih dahulu. Nanti ada seseorang yang sudah direkam secara video, atau pun kita duga merupakan teknologi artificial intelligence (AI). Sebenarnya bukan wajah yang real, tapi seolah-olah bisa berbicara langsung," kata Dirsiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu kepada wartawan, Jumat (2/5).
Roberto mengatakan para tersangka menyasar para korban melalui Facebook. Mereka mengajak para korban untuk melakukan jual beli kripto dengan keuntungan tinggi hingga 150 persen dari modal yang ditanamkan.
(mea/lir)