Alasan Keji Heri Budiman Bakar Anak Pacar Usai Pembunuhan

Alasan Keji Heri Budiman Bakar Anak Pacar Usai Pembunuhan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 03 Mei 2025 07:00 WIB
Alasan Keji Heri Budiman Bakar Anak Pacar Usai Pembunuhan
Foto: Polisi menampilkan Heri Budiman (38), tersangka pembunuhan balita yang mayatnya ditemukan terbakar di kontrakan Kosambi, Tangerang, Banten. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Heri Budiman tega membakar balita yang merupakan anak kekasihnya sendiri di Kosambi, Kota Tangerang. Dengan dalih kesal lantaran korban menangis, pria berusia 38 itu tega membakar korban hidup-hidup.

Persitiwa nahas itu terjadi di rumah kontrakan korban di kawasan Kosambi, Kota Tangerang. Bocah berinisial MA (4) itu ditemukan oleh ibunya pada Minggu (27/4) malam.

Sebelumnya, sang ibu yang menitipkan anaknya itu mencari korban di dalam kontrakan. Tetapi, karena rumah terkunci, ia tidak masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu korban bersama saksi kemudian menemukan kunci rumah yang dibuang pelaku ke selokan. Setelah mendapatkan kunci tersebut, ibu korban berhasil masuk ke dalam rumah kontrakan.

Hawa panas serta kepulan asap menyeruak sesaat setelah pintu kontrakan dibuka. Saat itulah sang ibu menemukan anaknya dalam kondisi tewas terbakar.

ADVERTISEMENT

Heri Budiman yang merupakan pacar ibu korban akhirnya ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dua hari setelah pembunuhan keji itu atau tepatnya pada Selasa (29/4/2025). Dia dihadiahi timah panas polisi karena melawan saat akan ditangkap di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ia mengaku tega membunuh korban karena kesal lantaran korban menangis. Dia juga mengaku membunuh korban karena sakit hati lantaran hubungannya dengan ibu korban tidak direstui kakak korban.

"Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan di kantornya.

Motif selanjutnya karena Heri kesal dengan kakak ibu korban yang tak merestui hubungannya dengan ibu korban. Diketahui, ibu korban merupakan pacar si pelaku.

"Dendam terhadap kakak dari ibu korban karana tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya," ujarnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya

Alasan Heri Bakar Bocah

Polisi mengungkap kasus balita yang ditemukan tewas terbakar di kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi tangkap tersangka pembunuh, Heri Budiman (38) (Rizky AM/detikcom) Foto: Polisi mengungkap kasus balita yang ditemukan tewas terbakar di kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten. Polisi tangkap tersangka pembunuh, Heri Budiman (38) (Rizky AM/detikcom)
Aksi keji Heri Budiman (38) membakar balita yang merupakan anak kekasihnya di kamar kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten diungkap. Ternyata, Heri membakar korban untuk menghilangkan bukti pembunuhan.

"Kemudian (Tersangka) menumpuk (korban) dengan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakar mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

Aksi pembunuhan terhadap korban terjadi di kontrakan Heri pada Minggu (27/4) malam. Heri mengaku kesal lantaran, saat malam hari, korban menangis dan minta dibuatkan susu.

Heri lalu membawa korban ke kamar mandi dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air. Heri melakukan tindakan keji itu sekitar dua hingga tiga menit. Tindakan Heri menyebabkan korban mengeluarkan feses.

"Dengan posisi kedua tangan korban dipegang oleh tersangka di belakang badannya, tangan kiri cekik leher sambil celupkan kepala korban ke ember isi air," tutur Wira.

Heri Ditetapkan Jadi Tersangka

Heri semakin keji dengan mengambil sikat kloset, lalu menggosokkan ke anus korban. "Dengan tujuan untuk bersihkan kotoran di seputaran anus," ucap Wira.

Tak puas menyiksa korban, Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember dengan cara yang sama. Korban akhirnya tak sadarkan diri.

Heri Budiman si pembunuh keji tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Heri ditembak polisi lantaran melawan saat diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (29/4) pukul 06.30 WIB.

Atas kasus tersebut, Heri dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Heri juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Akibat perbuatannya, Heri terancam 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(mei/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads