Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Eko Aryanto, yang sempat menangani kasus Harvey Moeis dan menjatuhkan vonis 6,5 tahun ke Harvey, turut dimutasi Mahkamah Agung (MA). Eko dipindahkan menjadi hakim PN Sidoarjo.
Eko Aryanto diketahui menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang. Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun, saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding, suami artis Sandra Dewi itu divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Selain Eko, ada ketua majelis hakim yang mengadili kasus dugaan suap hakim pemberi vonis bebas kepada Ronald Tannur. Dia adalah hakim Teguh Santoso. Teguh juga turut dimutasi ke PN Surabaya.
Diketahui, sidang perkara 3 hakim PN Surabaya itu masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. Perkara ini diputus pada 8 Mei mendatang.
Perombakan ini diketahui berdasarkan hasil rapat pimpinan (Rapim) MA, Selasa 22 April 2025. Dalam daftar hasil rapim MA itu, ada 199 hakim yang dimutasi, mereka semua terdiri dari hakim Yustisial MA, ketua pengadilan negeri hingga hakim pengadilan negeri.
Tercatat hakim PN Jakarta Pusat yang dimutasi ada 11 orang, hakim di Jakarta Barat 11 orang, hakim PN Jakarta Selatan 12 orang, lalu hakim PN Jakarta Timur 14 orang, serta hakim PN Jakarta Utara 12 orang.
Sejumlah hakim di seluruh Indonesia, dari PN Bogor, Depok, Surabaya, Padang, hingga Watampone, juga dimutasi. Ketua dan Wakil Ketua PN juga dimutasi.
Juru Bicara MA, Yanto, juga telah membenarkan daftar hasil Rapim MA itu. Yanto mengatakan perombakan dilakukan untuk penyegaran.
"Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu," kata Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Yanto mengatakan rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
"Rapim itu dihadiri semua, ketua, wakil, kemudian dirjen sama Kabawas," kata Yanto.
Simak juga Video 'Kejutan Vonis Harvey Moeis Diperberat gegara Dinilai Sakiti Hati Masyarakat':
(zap/yld)