Viral Juga TransJ Melaju di Busway Kena Tilang e-TLE, Ini Penjelasan Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 15 Apr 2025 17:24 WIB
Ilustrasi bus TransJakarta (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Sebuah unggahan menunjukkan bus TransJakarta (TransJ) kena tilang elektronik atau e-TLE saat melintas di jalur bus TransJ (busway). Polisi memberi penjelasan terkait tilang tersebut.

Dalam unggahan yang dilihat, Selasa (15/4/2025), disebutkan jenis pelanggarannya adalah masuk jalur bus dengan Pasal 287 ayat 1 juncto 104 ayat 4 UULAJ tentang Melanggar Rambu atau Marka. Pelanggaran tersebut tertangkap kamera e-TLE pada 3 Maret 2025 pukul 08.43.10 WIB.

Wadirlantas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono menjelaskan mendeteksi semua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan. Kemudian setelah mendeteksi nomor polisi kendaraan yang tertangkap e-TLE, sistem akan mengirimkan konfirmasi tilang ke nomor WhatsApp (WA) pemilik kendaraan.

"Jadi nomor polisi ini pada saat kendaraan itu masuk busway, melintas terobos lampu merah, sistem ini mendeteksi si pelanggaran itu, bukan kendaraan itu, kendaraannya apa," kata Kompol Argo saat dihubungi.

Dia mengatakan e-TLE menangkap nomor kendaraan yang melanggar aturan lalin, bukan jenis kendaraannya.

Argo menambahkan ada kemungkinan e-TLE menangkap pelanggaran berlalu lintas, misalnya sopir sedang bermain ponsel. Bisa juga ada penumpang yang duduk di kursi depan tapi tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Jadi itu tidak mendeteksi kendaraan, karena itu tadi filternya. Tidak menggunakan back office melalui petugas, otomatis akan terkonfirmasi seketika saat itu dengan WA," sebutnya.

Hal tersebut menurutnya akan menjadi bahan evaluasi penerapan e-TLE. Dia menegaskan bahwa apabila kendaraan prioritas seperti ambulans atau mobil pemadam kebakaran (damkar) bisa mengirimkan sanggahan atau membalas konfirmasi penilangan e-TLE sehingga nanti tilang akan dianulir.

"Ini yang mungkin akan menjadi bahan evaluasi. Namun tentunya kalau memang kendaraan itu melintas, damkar, ambulans, busway tinggal mengirimkan konfirmasi tilangnya dianulir seperti itu," ucapnya.

Argo menyebut bus TransJakarta bisa didaftarkan nopol kendaraannya ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sehingga nanti akan masuk sistem e-TLE. Kendaraan yang nopolnya sudah terdaftar tak akan terkena tilang secara otomatis oleh sistem.

Simak juga Video 'Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp, Benarkah?':

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rdh/jbr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork