Sanksi untuk Karyawan Garuda Indonesia Tersangka Sindikat Uang Palsu

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Apr 2025 06:38 WIB
Halaman ke 1 dari 3
Foto: Polisi membongkar pabrik uang palsu di Bubulak, Kota Bogor. (Maulana Ilhami Fawdi/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap satu dari delapan tersangka sindikat uang palsu di Bogor merupakan pegawai BUMN. Terbaru diketahui jika tersangka berinisial BS (Bayu Setyo Aribowo) merupakan karyawan di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, mengatakan pihaknya menyesalkan kejadian itu. Adapun BS diketahui berperan sebagai pihak yang memesan uang palsu.

Awal Mula Kejadian

Perkara ini bermula dari temuan tas tertinggal berisi uang Rp 316 juta di dalam gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang. Saat dicek, ternyata uang di dalam tas itu palsu sehingga polisi melakukan pengintaian terlebih dulu sampai seseorang mengaku memiliki tas tersebut.

Setelahnya, polisi membongkar asal-usul uang palsu itu, yang ternyata diproduksi di salah satu pabrik di kawasan Bubulak, Kota Bogor. Polisi akhirnya menjerat total 8 orang tersangka, salah satunya merupakan pegawai BUMN yang berperan sebagai pemesan. Berikut ini daftarnya:

1. BS selaku pemesan uang palsu/karyawan BUMN
2. BBU selaku pemesan uang palsu
3. MS berperan mengambil tas tertinggal berisi uang palsu yang dipesan BS
4. BI berperan sebagai penjual uang palsu
5. E berperan sebagai penjual uang palsu
6. AY berperan sebagai perantara penjual dengan pencetak uang palsu
7. DS berperan sebagai pencetak uang palsu
8. LB berperan membantu DS menyediakan tempat produksi uang palsu

Polisi juga menggeledah pabrik uang palsu di Bogor dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya peralatan untuk mencetak serta pecahan uang palsu yang siap diedarkan. Total uang palsu yang disita adalah 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu atau setara Rp 3,3 miliar. Selain itu ada pula uang pecahan USD 100 sebanyak 15 lembar yang juga diduga palsu.

Dari pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa produksi uang palsu ini dilakukan setiap ada pesanan. Diketahui, uang palsu Rp 300 juta dibayar dengan uang asli Rp 90 juta.

Para tersangka saat ini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 244 KUHP Pidana dan/atau Pasal 245 KUHP.

"Ancaman pidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki.




(dwr/dwr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork