Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras terkait gratifikasi atau pemberian hadiah. KPK menegaskan gratifikasi bukanlah rezeki.
Pernyataan itu disampaikan oleh akil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Kamis (20/3). Dia awalnya meminta seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas-tugas.
"Kita tidak boleh mengambil hak orang lain, menerima yang bukan hak, tidak meminta yang bukan hak, dan menolak yang bukan hak," kata Ibnu dikutip, Rabu (26/3/2025).
Ibnu lalu menyinggung soal praktik gratifikasi. Dia mengatakan pegawai KPK harus berani dalam menolak segala bentuk gratifikasi.
Baca juga: Pimpinan KPK: Gratifikasi Itu Bukan Rezeki |
Menurut Ibnu, gratifikasi bukan termasuk bagian dari rezeki. Ibnu menyebut gratifikasi merupakan pintu masuk praktik korupsi yang bisa merusak integritas.
"Kalau mendapatkan gratifikasi, jangan menganggap itu rezeki," kata Ibnu.
Hal senada disampaikan Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, yang turut hadir di lokasi. Cahya mengatakan pegawai Rutan KPK harus berani melapor jika menemukan adanya praktik korupsi yang terjadi di Rutan KPK.
"Harapannya, melalui acara ini kita diingatkan lagi agar tidak kalah dari tantangan, walaupun menjaga integritas itu tidak selalu mudah. Marilah kita saling menjaga dan saling melapor kalau ada yang tidak benar," ucap Cahya.
(maa/maa)