Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Diwakilkan, Ini Caranya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 17:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong)
Jakarta -

Pencetakan dokumen kependudukan bisa diwakilkan asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini berlaku untuk dokumen yang sudah diterbitkan tetapi belum sempat dicetak.

Berikut informasi resmi dari Dukcapil Kemendagri.

Syarat Cetak Dokumen Kependudukan Bisa Diwakilkan

Proses mencetak dokumen kependudukan bisa diwakili oleh anggota keluarga dalam kartu keluarga yang sama. Ini bisa diterapkan untuk dokumen-dokumen, seperti:

  • e-KTP atau KTP elektronik;
  • Akta kelahiran;
  • Kartu identitas anak (KIA);
  • dan lain-lain.

Perlu diketahui, untuk proses rekam e-KTP pertama kali dan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) tidak bisa diwakilkan.

Surat Kuasa Perwakilan Mengurus Dokumen Kependudukan

Pengurusan dokumen kependudukan seseorang bisa diwakilkan oleh orang lain. Syarat untuk mewakili pengurusan dokumen kependudukan seseorang adalah dengan menggunakan surat kuasa yang disertai meterai.

Dikutip dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Form Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan biasanya juga disebut dengan Formulir F-1.07. Formulir ini bisa didapatkan di kantor Disdukcapil setempat.

Dalam formulir tersebut diperlukan sejumlah data yang memuat data diri pihak yang diberi kuasa dan data diri pihak yang memberi kuasa. Mulai dari nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, keterangan lain hingga tanda tangan kedua pihak.

Daftar 24 Dokumen Kependudukan

Masih berdasarkan informasi dari Dukcapil Kemendagri, berikut daftar 24 dokumen kependudukan.

1. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Kartu:

  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Kartu Keluarga (KK).

2. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Surat:

  • Biodata Penduduk
  • Surat Keterangan Pindah
  • Surat Keterangan Pindah Datang
  • Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  • Surat Keterangan Tempat Tinggal
  • Surat Keterangan Kelahiran
  • Surat Keterangan Lahir Mati
  • Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  • Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  • Surat Keterangan Kematian
  • Surat Keterangan Pengangkatan Anak
  • Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  • Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
  • Surat Keterangan Pencatatan Sipil.

3. Dokumen Kependudukan dalam Bentuk Akta:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Perkawinan
  • Akta Perceraian
  • Akta Pengakuan Anak
  • Akta Pengesahan Anak.

Simak juga Video 'Terpergok Bongkar Kotak Amal, Maling di Klaten Pilih Kabur Tinggalkan Motor-KTP':




(kny/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork