Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Prosesnya Sehari Jadi?

Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Prosesnya Sehari Jadi?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 14 Nov 2025 20:50 WIB
Ilustrasi seseorang membuat surat pengunduran diri
Ilustrasi dokumen (Foto: Freepik)
Jakarta -

Proses pengurusan beberapa dokumen kependudukan ternyata wajib diselesaikan maksimal dalam 1 hari kerja. Ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan secara cepat.

Informasi mengenai batas waktu penyelesaian sudah diatur dalam regulasi resmi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak layanan yang cepat dan transparan, sekaligus mengetahui jenis dokumen apa saja yang masuk kategori penyelesaian sehari jadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Layanan "Sehari Mesti Jadi"?

Berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 19 Tahun 2018, "sehari mesti jadi" adalah ketentuan bahwa dokumen kependudukan tertentu wajib diselesaikan dalam rentang waktu 1 jam hingga maksimal 24 jam. Ketentuan ini dihitung sejak seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten atau kota.

ADVERTISEMENT

Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan cepat dan efisien. Pemerintah menegaskan bahwa proses percepatan ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh petugas layanan.

Dokumen Kependudukan yang Sehari Jadi

Masih merujuk pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 3 tersebut, berikut dokumen kependudukan yang proses penerbitannya wajib selesai dalam sehari setelah seluruh persyaratan lengkap:

  • Kartu Keluarga
  • KTP Elektronik
  • Akta Kelahiran
  • Akta Perkawinan
  • Akta Kematian
  • Surat Keterangan Pindah

Disebutkan bahwa dokumen tersebut merupakan dokumen dasar yang sering dibutuhkan masyarakat dalam berbagai keperluan, sehingga pemerintah menetapkan standar penyelesaian cepat agar pelayanan berjalan optimal.

Batas Waktu Pelayanan Disdukcapil

Adapun durasi penyelesaian dokumen dibagi dalam dua batas waktu:

  • Minimal penyelesaian: 1 jam
  • Maksimal penyelesaian: 24 jam

Waktu tersebut dimulai sejak seluruh persyaratan verifikasi dinyatakan lengkap oleh petugas layanan.

Apabila dokumen tidak dapat diselesaikan dalam satu hari, petugas Disdukcapil wajib memberikan penjelasan secara transparan kepada pemohon. Penjelasan ini menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan layanan administrasi yang jelas dan akuntabel.

Lihat juga Video: Kisah Relawan Kartu Kependudukan di Kampung Pemulung

(wia/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads