Beberapa dokumen administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia saat ini sudah ada yang diterbitkan dengan model terbaru, yakni dalam format digital. Dokumen adminduk dalam format digital ini adalah yang telah disematkan Quick Response Code (QR Code).
Dengan adanya dokumen adminduk model baru dalam format digital ini maka dokumen tersebut tidak perlu lagi dibubuhi tanda tangan basah dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi. Selain itu, bila QR Code dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.
Daftar Dokumen Kependudukan dalam Format Digital
Menghimpun informasi dari laman resmi Dukcapil Kemendagri, berikut ini beberapa dokumen administrasi kependudukan di Indonesia yang sudah diterbitkan dengan model terbaru atau dalam format digital, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perceraian
- Akta Pencatatan Sipil
- Akta Pengakuan Anak
- Akta Pengesahan Anak
- Biodata Penduduk
- Surat Keterangan (SK) Kependudukan, berupa:
- Surat Keterangan Pindah
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah Keluar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
Ciri-ciri Dokumen Kependudukan dalam Format Digital
Mengutip informasi dari laman resmi Indonesia Baik, berikut ini beberapa ciri-ciri yang dapat diketahui atau yang termuat pada dokumen administrasi kependudukan dengan model terbaru dalam format digital, yaitu:
- Tidak lagi dicetak di kertas khusus, namun di kertas HVS putih ukuran A4 80 gram
- Tidak lagi dibubuhi tanda tangan basah pejabat Dukcapil Kemendagri.
- Tidak ada cap lembaga atau instansi terkait sebagai bentuk legalisasi
- Dilengkapi dengan quick response code (QR code) yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan situs Dukcapil Kemendagri.
- Dokumen bisa dicetak sendiri dengan salinan digital yang diterima lewat email.
Cara Membuat Dokumen Kependudukan Format Digital
Adapun cara untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan model baru dalam bentuk digital dapat dilakukan di kantor Dukcapil setempat atau sesuai domisili. Pendudukan yang hendak mengurusnya pun akan dilayani tanpa dipungut biaya apapun alias gratis.
Penduduk nantinya juga akan menerima salinan dokumen dalam format digital resmi dari Dukcapil Kemendagri untuk bisa dicetak mandiri di rumah. Dokumen salinan tersebut akan dikirimkan kepada penduduk melalui email aktif yang dicantumkan saat proses permohonan.
Simak juga Video 'Nggak Perlu Fotokopi KTP, RI Bakal Ganti dengan KTP Digital':