Influencer Tasyi Athasyia melaporkan akun TikTok ke polisi karena dituduh melakukan black campaign terhadap usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Tasyi mengaku ulasannya terhadap produk tersebut dilakukan secara jujur tanpa bayaran dari pihak mana pun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan pelaporan ini dibuat setelah Tasyi Athasyia melihat postingan akun TikTok S**** dan B**** yang menuding dirinya melakukan black campaign dengan memberikan ulasan produk makanan yang membuat UMKM tersebut bangkrut.
"Padahal korban hanya membuat ulasan jujur dan tidak menerima bayaran dari pihak manapun untuk menjatuhkan bisnis tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
"Itu versi pelapor ya, yang disampaikan oleh korban selaku pelapor," sambung Ade Ary.
Atas tuduhan tersebut, Tasyi Athasyia merasa dirinya dirugikan. Oleh sebab itu, saudara kembar Tasya Farasya ini akhirnya melaporkan kedua akun TikTok tersebut ke Polda Metro Jaya.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Laporan Tasyi Athasyia ini saat ini masih didalami oleh penyelidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Selanjutnya, penyelidik akan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
"Hal inilah yang selanjutnya didalami oleh penyelidik untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan ini ada dugaan pidana atau tidak," tuturnya.
Laporan Tasyi atau yang bernama lengkap Luly Athasyia ini diterima dengan nomor LP/B/1628/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Maret 2025. Dalam laporannya itu Tasyi melampirkan barang bukti antara lain tangkapan layar video TikTok disertai link akun TikTok.
Adapun pasal yang dilaporkan terhadap kedua pelapor tersebut adalah Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (4) juncto 27a dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 400 juta dan/atau Pasal 310 KUHP dengan pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta dan/atau Pasal 311 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(mea/dhn)