Pemilik akun TikTok @cecepmunich berinisial CS (30) ditangkap Bareskrim Polri. Polisi mengungkap CS membuat konten yang berisikan ajakan masyarakat untuk berdemo di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara CS, selaku pemilik pengguna dan pemilik akun TikTok @cecepmunich," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025).
CS membuat konten provokasi mengajak masyarakat berdemo di Bandara Soetta. Himawan menyebut aksi tersangka tersebut membahayakan Bandara Soetta sebagai objek vital nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka) membuat konten terkait situasi perkembangan demo, konten provokatif dibuat tersangka berpotensi membahayakan objek vital nasional yaitu memberikan hasutan untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
CS yang merupakan karyawan swasta ditangkap pada Senin (1/9). CS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan, tapi wajib lapor 2 kali dalam 1 minggu," sambungnya.
Barang bukti yang disita antara lain satu lembar KTP atas nama CS, 1 unit HP, dan 1 akun TikTok @cecepmunich. Pasal yang disangkakan kepada CS adalah Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
(isa/wnv)