Tuntutan Seumur Hidup Bui bagi 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Mar 2025 07:42 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Jakarta -

Dua oknum TNI Angkatan Laut (AL) dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan maut terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang. Keduanya adalah terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan. Hal itu disampaikan oditur militer saat membacakan tuntutan terhadap Bambang di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, terkait penembakan Ilyas.

"Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.

Terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara di kasus penembakan bos rental di rest area Tol Jakarta-Tangerang yang mengakibatkan Ilyas Abdurrahman tewas. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut.

Satu terdakwa lainnya yaitu Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman 4 tahun penjara. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melakukan penadahan dalam kasus tersebut. Oditur militer meyakini Sertu Rafsin melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan pidana pokok penjara selama 4 tahun, dipotong seluruhnya pada saat terdakwa menjalani penahanan sementara," kata oditur militer.

Sertu Rafsin juga dituntut dengan pidana tambahan dengan membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Aldurahman sebesar Rp 147.133.500, serta dituntut membayar restitusi kepada korban yang terluka, yaitu Ramli sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.

Oditur militer juga menuntut agar para terdakwa dipecat dari TNI AL. Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.




(fas/taa)
HALAMAN SELANJUTNYA
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork