Alasan Oditur Tuntut Hukuman Berbeda ke 3 Prajurit TNI Penembak Bos Rental

Alasan Oditur Tuntut Hukuman Berbeda ke 3 Prajurit TNI Penembak Bos Rental

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 17:43 WIB
Sidang tiga terdakwa oknum TNI AL di kasus penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental mobil
Sidang 3 oknum TNI AL penembak bos rental (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Oditur militer telah membacakan tuntutan terhadap tiga oknum TNI AL yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Tol Jakarta-Tangerang. Tiga terdakwa dituntut hukuman berbeda. Apa alasannya?

Terdakwa I, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, dan terdakwa II, Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup. Kedua terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan.

"Pidana pokok penjara seumur hidup," kata oditur militer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur militer meyakini terdakwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait penembakan bos rental mobil Ilyas. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut ialah hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, terdakwa III, Sertu Rafsin, dituntut pidana 4 tahun penjara. Sertu Rafsin diyakini bersalah melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 480 ayat 1 itu berbunyi:

ADVERTISEMENT

Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah:

1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Oditur militer meyakini perbuatan terdakwa Bambang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa Sersan Satu Akbar Adli dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Ketiganya juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban dan keluarga korban. Besaran ganti rugi yang harus dibayar ketiga terdakwa berbeda-beda.

Bambang dituntut membayar restitusi Rp 299.633.500 kepada keluarga Ilyas Abdurrahman. Dia juga diminta membayar restitusi kepada korban luka akibat peristiwa tersebut bernama Ramli sebesar Rp 146.354.200.

Berikutnya, Sertu Akbar Adli dan terdakwa III Sertu Rafsin Hermawan diminta membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar masing-masing Rp 147.133.500 dan membayar restitusi kepada korban luka Ramli masing-masing Rp 73.177.100

"Membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman sebesar Rp 147.133.500. Membayar restitusi kepada saudara Ramli sebesar Rp 73.177.100," ujarnya.

Simak Video 'Tiga Oknum TNI Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Tuntutan':

(dek/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads