KPU Ungkap Masih Ada 2 Daerah Kekurangan Dana Coblos Ulang Pilkada 2024

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 10 Mar 2025 10:58 WIB
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan masih terdapat dua daerah yang belum terpenuhi anggarannya untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada. Dua daerah tersebut ialah Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI Yulianto Sudrajat dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025). Drajat memaparkan dari 24 daerah yang akan menggelar PSU, hanya tersisa dua daerah yang anggarannya belum tersedia oleh pemerintah daerah.

"Jadi prinsipnya total 24 kabupaten kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh pemerintah setempat," kata Drajat.

"Itu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel," sambungnya.

Diketahui, perkiraan kebutuhan dana untuk Kabupaten Pasaman sebesar Rp 13 miliar. Kemudian untuk sisa NPHD sebesar Rp 1,2 miliar dan kekurangannya sebesar Rp 12 miliar.

Sedangkan untuk Kabupaten Boven Digoel perkiraan kebutuhan dana sebesar Rp 31 miliar. Sisa NPHD sebesar Rp 1,2 miliar dan kekurangannya sebesar Rp 30 miliar.

Drajat mengatakan ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024. Dia mengatakan untuk kekurangan NPHD akan ditambah oleh pemerintah daerah.

"Jadi intinya tinggal dua kabupaten yang saat ini pemerintah daerah belum bisa menyanggupi terkait kebutuhan yang diusulkan oleh KPU," ujarnya.

Drajat memastikan pihaknya terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintah daerah berkenaan anggaran. Drajat mengatakan KPU juga terus mengupayakan agar tahapan PSU dapat berjalan dengan lancar.

"(Kami) mengupayakan tahapan yang sudah kita mulai ini kesiapan anggaran dan kesanggupan anggaran sudah kami lakukan dan kemudian seandainya belum tersedia anggaran akan kami sampaikan ke pemerintah pusat dan Kemendagri," jelasnya.

Sementara itu, kata Drajat, KPU telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pilkada Jayapura yakni memperbaiki Surat Keputusan. Kemudian, dia mengatakan KPU juga akan segera melaksanakan rekapitulasi ulang untuk Pilkada Puncak Jaya, pada Rabu (12/3).

"Terkait rekap ulang dan perubahan SK khusus Kabupaten Puncak Jaya dan Jayapura sudah ditindaklanjuti," tuturnya.




(amw/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork