5 Fakta Pasutri Siri di Priok Peras Lelaki Modus Open BO

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 08 Mar 2025 03:30 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Foto: Komplotan pelaku pemerasan bermodus kencan di Jakarta utara ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap komplotan pemerasan dengan modus open booking online (BO) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku adalah pasangan suami istri atau pasutri siri.

Kasus pemerasan terhadap pria inisial RPS ini terjadi pada Minggu (2/3/2925) lalu di salah satu kos di Tanjung Priok. Korban awalnya diajak kencan pelaku hingga berakhir ATM dikuras. Berikut fakta-faktanya:

1. Komplotan Pelaku Ditangkap

Para pelaku diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Mereka yang diamankan yaitu wanita bernama Firli Dewi (29) yang merupakan teman kencan korban dan tiga orang pria lainnya bernama Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).

"Para pelaku sudah kita amankan" kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (5/3).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Mulai dari mutasi rekening korban yang diperas pelaku, ponsel korban hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

2. Korban Sempat Diancam Ditelanjangi

Korban dan pelaku wanita Firli Dewi alias Fitri (29) mulanya berkenalan di aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu kos di Priok.

Tak berselang lama, ada tiga orang laki-laki yang datang ke kos itu. Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut.

"Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban," kata Ressa.

Korban saat itu diancam pulang dengan kondisi telanjang. Para pelaku lalu meminta paksa PIN m-banking milik korban dan menguras uang yang ada di dalamnya. Duit milik korban kemudian digunakan untuk deposit judi online.

"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', berikut 2 pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta 3 pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," ujarnya.




(lir/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork