Komplotan Pemeras Bermodus Kencan di Jakut Jadi Tersangka, Ini Tampangnya

Komplotan Pemeras Bermodus Kencan di Jakut Jadi Tersangka, Ini Tampangnya

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 05 Mar 2025 19:09 WIB
Komplotan pelaku pemerasan bermodus kencan di Jakarta utara ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.
Komplotan pelaku pemerasan bermodus kencan di Jakarta utara ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap empat orang komplotan pelaku yang memeras pria berinisial RPS di Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan modus mengajak kencan. Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah tersangka," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan," ujarnya.

Komplotan pelaku pemerasan bermodus kencan di Jakarta utara ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.Komplotan pelaku pemerasan bermodus kencan di Jakarta utara ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya. (Foto: dok. Istimewa)

Peran Para Tersangka

Polisi mengungkap para tersangka pemerasan pria modus teman kencan di Tanjung Priok, Jakarta Utara memiliki peran berbeda. Dari keempat pelaku itu, salah satunya wanita bernama Firli Dewi alias Fitri (29) yang merupakan teman kencan korban.

ADVERTISEMENT

"Firli Dewi alias Fitri berperan untuk mencari korban lewat aplikasi kencan," kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.

Selain itu, tiga orang pria yang ikut diringkus berperan sebagai eksekutor yang memeras korban. Mereka yakni Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).

"Sudarna berperan sebagai eksekutor, Aly Akbar berperan sebagai eksekutor dan Dedeh Supriatna berperan sebagai eksekutor," ujarnya.

Simak juga Video 'Fakta-fakta Penahanan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan':

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads