Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengetuk putusan banding sejumlah terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Menyusul Harvey Moeis, hakim turut memperberat vonis terdakwa lainnya.
Seperti diketahui, PT DKI Jakarta terlebih dahulu memutuskan untuk memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus tersebut. Suami artis Sandra Dewi itu mulanya divonis 6,5 tahun penjara.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.
Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.
Selain Harvey, hukuman pengusaha money changer Helena Lim juga diperberat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara. Helena juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 6 bulan. Dia turut dihukum dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Helena kemudian juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memperberat vonis eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Hakim memutuskan Mochtar Riza dihukum 20 tahun penjara dari sebelumnya 8 tahun penjara.
Mochtar Riza juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp Rp 493 miliar.
Lalu, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta, divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi timah. Vonis itu juga lebih tinggi dari sebelumnya.
Hakim juga menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Suparta mulanya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan jaksa menuntut Suparta 14 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza mulanya divonis 5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
(taa/taa)