Polisi menetapkan pria berinisial ZA (35) sebagai tersangka pembunuhan JS (69) yang jasadnya dicor semen di dalam ruko miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur. Tersangka mengaku membunuh hingga mengecor semen jasad korban karena sakit hati.
"Motifnya adalah sakit hati karena pelaku ditampar oleh korban sehingga pelaku sakit hati sehingga spontan yang bersangkutan melakukan penganiayaan atau pembunuhan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (27/2/2025).
Pembunuhan itu terjadi pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Berawal ketika korban datang ke sana untuk mengecek proyek renovasi ruko miliknya.
"Sesampainya korban di TKP, korban berbincang dengan tersangka (menanyakan) kenapa para karyawan pekerja kuli yang ada di situ mogok kerja," katanya.
Tak hanya soal kuli bangunan yang mogok kerja, JS juga membicarakan soal peralatan proyek yang hilang. Saat itu, korban sempat mengajak tersangka untuk melapor ke polisi.
"Bercerita panjang, ada juga beberapa bahan bangunan hilang, seperti pahat, beton, dan lainnya. Sehingga korban berinisiatif, untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," katanya.
Tersangka Mengaku Ditampar
ZA saat itu menolak diajak korban melapor ke polisi. Alih-alih mendengar apa kata bosnya, ZA malah mempertanyakan soal gajinya sebesar Rp 900 ribu yang belum dibayar korban.
"Pada saat itu korban berargumentasi dengan tersangka dan terus mengajak tersangka melapor ke pihak kepolisian, melapor keadaan yang terjadi. Selanjutnya tetap tersangka menolak, akhirnya korban naik pitam atau memukul tersangka, satu kali terkena pipinya," tuturnya.
Saat korban hendak menampar kembali, tersangka menepisnya. Korban kemudian jatuh dan terpeleset.
"Setelah korban jatuh, korban berdiri dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada tersangka 'kamu adalah karyawan saya' lain-lain, korban juga berusaha lagi memukul tersangka," tuturnya.
Tersangka saat itu berusaha menghindar hingga mendorong korban sampai jatuh. Saat korban terjatuh, tersangka mengambil batu hebel dan memukulkannya ke kepala serta wajah korban.
"Setelah terjatuh itulah, tersangka mengambil baru hebel dan menimpa korban beberapa kali di muka dan kepala. Di situlah yang mengakibatkan korban tidak bergerak dari tanggal 16 Februari sekitar jam 10 pagi," ungkapnya.
ZA sendiri baru 'mengubur' jasad korban dengan coran semen pada 18 Februari. ZA kemudian ditangkap pada Rabu (26/2) sore.
Simak juga Video 'Pembunuhan Bos Ruko yang Jasadnya Dicor: Korban Dipukul Lalu Ditimpa Batu':
(mea/dhn)