KPK menggeledah save deposit box di sebuah bank swasta milik tersangka mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dalam kasus dugaan investasi fiktif. KPK menyita uang pecahan rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp 2,5 miliar.
Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (25/2) lalu. Dia menjelaskan, selain uang, KPK turut menyita 150 gram logam mulia serta dokumen kepemilikan aset.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar," jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
"Termasuk juga penyitaan dokumen-dokumen kepemilikan asset tersangka yang ditemukan penyidik dan harus didalami lebih lanjut," sambungnya.
Dia juga menyampaikan terhadap lembaga-lembaga keuangan agar dapat bekerja sama untuk memberikan informasi bila mendapati adanya save deposit box dari nama-nama para tersangka yang sudah disampaikan oleh KPK.
"KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan save deposit box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono sebagai saksi perkara ini. KPK memeriksa Helmi sebagai saksi kemarin, Rabu (26/2).
Selain Helmi, KPK memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf PT IMM, Satiman; karyawan PT Insight Investment Management, Genta Wira Anjalu; dan karyawan swasta, Didi Hernandi.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Berikut rincian pihak yang diuntungkan:
a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP
Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
Simak juga Video 'KPK Sebut Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Setidaknya Rp 200 M':
(yld/dhn)