KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK Panggil Eks Direktur Keuangan Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 26 Feb 2025 13:59 WIB
Ilustrasi KPK
Foto Ilustrasi KPK (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono. Imam dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen yang menjerat mantan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka.

"Hari ini Rabu (26/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepasa wartawan, Rabu (26/2/2025).

Tessa menyebut pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain itu, penyidik memanggil tiga saksi lainnya, yakni staf PT IMM, Satiman; karyawan PT Insight Investment Management, Genta Wira Anjalu; dan karyawan swasta, Didi Hernandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

ADVERTISEMENT

Berikut rincian pihak yang diuntungkan:

a. PT IIM (Insight Investments Management) sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar
b. PT VSI (Valbury Sekuritas Indonesia) sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 miliar
c. PT PS (Pacific Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 juta
d. PT SM (Sinarmas Sekuritas) sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHP

Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

Simak juga Video: KPK Tahan Eks Dirut PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif

(azh/zap)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads