KPK Sita Rp 12,5 M-130 Bidang Tanah di Kasus Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 25 Feb 2025 22:27 WIB
Foto: Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK tengah mengusut kasus korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha periode 2022-2024. Sejumlah aset terkait kasus tersebut telah disita tim penyidik.

"Sejak perkara ini bergulir sampai saat ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan (jenis) Fortuner (2), CRV (2) dan HRV. 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp 12,5 miliar," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

Tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan aset milik salah satu tersangka di kasus tersebut. Aset yang disita berupa uang tunai senilai belasan miliar rupiah.

"Bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka tersangka MIA sebesar Rp 11,7 miliar," jelas Tessa.

Tessa mengatakan penyitaan aset itu dilakukan sebagai upaya pemulihan keuangan negara akibat korupsi yang ditimbulkan pelaku. Dia menyebut kasus itu mengakibatkan kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah.

"Kerugian negara akibat kredit fiktif ini, saat ini mencapai kurang lebih sebesar Rp 250 miliar," jelas Tessa.

KPK sebelumnya telah mengumumkan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.




(ygs/lir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork