Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan penembakan bos retal mobil, Ilyas Abdurrahman oleh tiga oknum TNI AL di rest area Tol Jakarta-Merak. Ternyata luka tembak yang menyebabkan korban meninggal tembus sampai ke jantung dan hati.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin, (24/2/2025). Fakta itu diungkap oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat saat menjadi saksi ahli.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan hakim anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan hakim anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara adalah Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
"Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian pada korban atas nama Ilyas Abdurrahman itu adalah akibat luka tembak masuk yang masuk dari daerah dada menembus jantung kemudian menembus ke hati dan menimbulkan perdarahan," kata Baety.
Baety mengungkap mulanya dia menerima laporan dari dokter jaga di IGD bahwa ada pasien luka tembak. Korban dibawa oleh keluarga dalam kondisi luka tembakdi dada dan lengan kiri bawah.
Sempat dilakukan pertolongan. Namun tidak bisa bertahan hidup lalu meninggal.
"Dalam siklus pertama sempat ada respon, setelah itu tidak ada respons sampai kemudian dinyatakan meninggal sampai dengan lima kali siklus resusitasi. Tidak begitu lama masuk, sekitar pukul 04.00 WIB kemudian dinyatakan meninggal pukul 05.06 WIB," ujar Baety.
Lalu, Baety meminta dokter di IGD tersebut mengirimkan jenazah ke instalasi kedokteran forensik sambil berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian korban dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian.
"Dilakukan autopsi di pukul 12.30 WIB atas nama Ilyas Abdurrahman atas permintaan dari kepolisian secara tertulis," ucap Baety.
Dari hasil pemeriksaan itu, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm) kemudian di daerah lengan bawah kiri berupa serpihan tidak utuh.
(dek/dek)