Tiga terdakwa oknum TNI AL penembak bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abdurrahman akan menjalani sidang vonis. Sidang digelar di Pengadilan Militer, Jakarta, hari ini.
Hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, saat sidang pembacaan Pleidoi, Senin (17/3) lalu, menyampaikan ketiga terdakwa akan menjalani sidang vonis pada hari ini.
"Sidang kita tunda Selasa, tanggal 25 Maret 2025 untuk pembacaan putusan," kata hakim ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, dilansir Antara, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, oditur militer pada Pengadilan Militer Jakarta meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan pengacara 3 terdakwa oknum TNI AL. Oditur militer tetap pada tuntutannya yang menuntut 2 terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil itu dituntut hukuman seumur hidup.
"Kami berpendapat bahwa kami tetap pada tuntutan kami yang dibacakan pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, dan mohon majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak pledoi atau pembelaan penasihat hukum terdakwa," kata oditur militer dalam replik menanggapi pleidoi para terdakwa di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (17/3/2025).
Selain itu, hakim diminta untuk tetap menghukum para terdakwa kasus penembakan bos rental itu dengan hukuman sesuai pada tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan pada pekan lalu. Sebab, oditur militer meyakini dakwaan yang telah disusun oditur militer telah dibuat secara komprehensif.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa," katanya.
Diketahui, 2 oknum TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan terdakwa Sertu Akbar Adli dituntut hukuman pidana seumur hidup. Keduanya diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan berujung penembakan dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara. Rafsin diyakini bersalah melanggar Pasal 480 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(dek/fca)