Tiga terdakwa oknum TNI AL menjalani sidang tuntutan di kasus penembakan bos rental mobil yang menewaskan Ilyas Abddurahman di Tol Jakarta-Tangerang. Di sela-sela sidang, hakim meminta ketiganya duduk untuk mengistirahatkan diri.
Sidang dipimpin hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rahman di Pengadilan Militer, Jakarta, Senin (10/3/2025). Ketiga terdakwa selama sidang berlangsung berdiri dalam sikap istirahat.
Sidang diawali pembacaan tuntutan mulai dari keterangan 19 saksi oleh oditur militer. Saat membacakan keterangan saksi, hakim kemudian meminta ketiganya duduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kemudian diskors selama lima menit. Ketiganya diminta melakukan peregangan.
"Sidang saya skors 5 menit, terdakwa silakan duduk peregangan," kata hakim.
Ketiga terdakwa kemudian berjalan menuju meja penasehat hukum lalu duduk. Terlihat ketiga terdakwa menggerakkan kaki, tangan dan kepala.
Salah satu terdakwa terlihat mengusap muka. Ketiganya tampak berdiam setelah melakukan peregangan.
Sidang kemudian dimulai setelah lima menit peregangan. Ketiganya kembali menjalani sidang berdiri dengan sikap istirahat.
Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan, penembak Ilyas dan rekan Ilyas, bernama Ramli, adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.
(dek/yld)