Polisi Cari Pihak Lindungi Pembunuh Rojali di Bogor Saat Buron

Polisi Cari Pihak Lindungi Pembunuh Rojali di Bogor Saat Buron

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 21 Feb 2025 15:20 WIB
Tamoang pria inisial YM yang membunuh Rojali (46) di Kebon Jahe, Bogor pada Mei 2024.
Tampang pria inisial YM yang membunuh Rojali (46) di Kebon Jahe, Bogor, pada Mei 2024. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Kabupaten Bogor -

YM (36) kabur beberapa bulan setelah membunuh Rojali (45), yang jasadnya ditemukan di Tamansari, Bogor, Jawa Barat. Polisi mengatakan ada pihak yang membantu melindungi YM selama pelarian.

"Jadi yang bersangkutan (YM) ini ada orang yang memang melindungi yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/2/2025).

Aji mengatakan YM memiliki kelompok dalam beraksi, sehingga YM bisa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang bersangkutan ini dia memiliki kelompok, bukan hanya sendiri, dia bisa melakukan hal kekerasan karena dia memiliki teman-teman yang mendukung," ungkapnya.

"Kalau memang teman-temannya masih mendukung Tersangka, ini kita berantas habis," lanjut Aji.

ADVERTISEMENT

Polisi masih mencari pihak lain yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan ini. Kasus pembunuhan terhadap Rojali ini terjadi pada Mei 2024.

"Masih ada beberapa temannya dia yang ikut melakukan ini, ini dalam pengejaran dua sampai tiga orang lagi. Masih kita kejar, mudah-mudahan bisa kita ungkap semua," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo.

Atas perbuatannya, YM disangkakan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun.

YM Sudah 4 Kali Dipenjara

Polisi mengungkap YM membunuh Rojali karena kesal mobilnya terserempet. Polisi mengatakan YM sudah empat kali keluar masuk penjara.

"Empat kali keluar masuk lapas, lima kali sampai saat ini (pembunuhan)," kata Kombes Eko.

Kasus pertama hingga ketiga yang menjerat YM yaitu perkelahian. Kemudian kasus keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata atau Undang-Undang Darurat.

"Jadi (pada) 2006 yang bersangkutan sudah masuk, di dalam BAP-nya akan kita tambahkan putusan-putusan ini," ujarnya.

Lihat juga Video: Wanita Muda Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Bandung

(rdh/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads