Polisi: Pembunuh Rojali Bagian dari Kelompok Jupri Dedengkot Preman Bogor

Polisi: Pembunuh Rojali Bagian dari Kelompok Jupri Dedengkot Preman Bogor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Jumat, 21 Feb 2025 14:20 WIB
Polresta Bogor Kota mengungkap pembunuhan Rojali (45) yang tewas dikeroyok pada Mei 2024.
Polresta Bogor Kota mengungkap pembunuhan Rojali (45,) yang tewas dikeroyok pada Mei 2024. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Bogor -

Polisi mengungkap sosok YM (36), tersangka pengeroyokan yang menewaskan Rojali (45) yang jasadnya dibuang di pinggir jalan Tamansari, Kabupaten Bogor. Polisi mengungkap YM juga ada di Pasar Mawar, Bogor, saat insiden penembakan yang menewaskan pria bernama Torang Heriyanto (46) beberapa waktu lalu.

"Kita dapat info, tersangka ini keluar-masuk wilayah Bogor. Pada saat kejadian, yang bersangkutan ada di Bogor, ketika korban T yang penembakan, pelaku ada (di lokasi)," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/2/2025).

Jadi, kata Aji, korban penembakan bernama Torang itu masih satu kelompok dengan Jupri, dedengkot preman Bogor yang sudah ditangkap beberapa bulan lalu. YM juga berkelompok dengan Jupri ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diinfokan masih rombongannya premanisme atau kelompok atas nama Jupri. Jadi Jupri dengan korban T masih satu rombongan," kata Aji.

Namun hal tersebut masih dalam analisis pihak kepolisian. Dia berjanji akan menumpas segala premanisme di Kota Bogor.

ADVERTISEMENT

"Ini kita akan coba analisis sampai ke bawah, ke atasnya siapa saja sih yang ada di lingkungan ini. Kalau memang itu meresahkan di Kota Bogor, kita akan pangkas habis," tuturnya.

Pelaku Residivis

Sebelumnya, polisi mengungkap pembunuh Rojali (45), yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan Tamansari, Bogor, Jawa Barat, merupakan residivis. Pelaku berinisial YM (36) itu sudah empat kali keluar masuk penjara.

"Empat kali keluar masuk lapas, lima kali sampai saat ini (pembunuhan)," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo dalam konferensi pers di kantornya.

Kasus pertama hingga ketiga yang menjerat YM yaitu perkelahian. Kemudian kasus keempat berkaitan dengan kepemilikan senjata atau Undang-Undang Darurat.

"Jadi (tahun) 2006 yang bersangkutan sudah masuk, di dalam BAP-nya akan kita tambahkan putusan-putusan ini," ujarnya.

Simak juga Video 'Tampang Buruh Pabrik Kayu Pelaku Mutilasi Rekan Kerja di Jombang':

(mea/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads