Polisi mengungkap kronologi penusukan oleh GS (28) terhadap D (33) gara-gara membuat 'polisi tidur' (speed bump) di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Saat membuat polisi tidur, korban tidak berkoordinasi dengan lingkungan sekitar.
"Kronologinya berawal dari korban D membuat tanggul jalan di perumahan tersebut. Di mana pembuatannya tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pejabat lingkungan di perumahan tersebut," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Rabu (19/2/2025).
Kemudian pejabat lingkungan sekitar meminta klarifikasi kepada korban soal pembuatan polisi tidur tersebut. Mereka bertanya alasan korban membuat polisi tidur apa.
"Di dalam proses permintaan klarifikasi tersebut, terjadilah cekcok atau adu mulut di TKP (tempat kejadian perkara)," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik, saat itu pelaku melihat pisau. Kemudian tebersit di benaknya menggunakan pisau itu untuk menusuk korban.
"Berdasarkan keterangannya karena di situ cekcok mulut, ada mungkin melawan, sehingga ada pisau di TKP sehingga ditusuk pada korban," ungkapnya.
Hingga saat ini, Silfi mengatakan belum menemukan unsur perbuatan terencana dari pelaku. Saat itu, masih berdasarkan pengakuan pelaku, saudaranya dicekik oleh korban.
"Informasi yang bersangkutan (pelaku) bahwa pisau tersebut ada di lokasi kejadian, jadi tidak dibawa oleh tersangka. Jadi karena panik lihat katanya saudaranya dicekik, akhirnya dia ambil pisau itu terus tusuk korban," jelasnya.
Pelaku kemudian menyerahkan diri kepada polisi pada Selasa (18/2) kemarin. Berdasarkan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan GS sebagai tersangka.
"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Klapanunggal, lalu kami periksa sebagai saksi, dan dengan 2 alat bukti yang ada kami tetapkan pelaku (sebagai tersangka)," ucapnya.
Lihat juga Video 'Pria yang Tusuk Kernet Bus di SPBU Lampung Dibekuk!':
(rdh/idn)