Pelaku penusukan pria berinisial D (33) karena membuat 'polisi tidur' (speed bump) di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, membuang senjata tajamnya (sajam). Polisi masih mencari sajam yang digunakan oleh pelaku berinisial GS (28) itu.
"Sejauh ini kami amankan baju korban, keterangan pelaku untuk sajam dia buang, jadi masih dalam pencarian," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, Rabu (19/2/2025).
Silfi mengatakan masih menyelidiki apakah pelaku membuang benda tersebut untuk menghilangkan jejak atau tidak. Namun dia menyebut pelaku segera membuangnya setelah kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih kita dalami. Kalau keterangannya, habis kejadian, dia buang di jalan saat kabur," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap identitas pelaku. Pelaku merupakan pria berinisial GS (28). Ia adalah warga pendatang.
"Pelaku penusukan berinisial GS (28) yang merupakan warga pendatang," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri.
Pelaku diketahui mengontrak di sekitar area perumahan lokasi penusukan. Silfi menyebut GS baru mengontrak di sana.
"Pelaku baru mengontrak di lingkungan perumahan tersebut," jelasnya.
GS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian.
"GS sudah naik tersangka, kita kenakan Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.
(rdh/mea)