Polisi mengungkap kondisi pria berinisial D (33) yang ditusuk oleh GS (28) karena membuat polisi tidur (speed bump) di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Korban saat ini masih
"Hingga saat ini korban masih dalam perawatan di RS (rumah sakit)," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri, kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Meski dalam perawatan medis, Silfi mengatakan korban sudah bisa dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk pelaku sendiri saat ini sudah dibekuk pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun (korban) sudah bisa dimintai keterangan," ungkapnya.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, pria berinisial GS (28) ditangkap setelah menusuk pria berinisial D (33) lantaran membuat polisi tidur di kawasan perumahan Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, polisi telah menetapkan GS menjadi tersangka.
"GS sudah naik tersangka," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan.
Polisi menjerat GS dengan pasal berlapis. Akibat perbuatannya itu, lanjut Silfi, GS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun bui.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHP dan/atau 170 KUHP dan Undang-Undang Darurat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.
(rdh/dnu)