Kronologi Habib Dibegal di Jakut, Korban Dipepet hingga Ditodong Celurit

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 11:48 WIB
Polisi menangkap empat begal yang merampas sepeda motor Habib Hanif Assidiqi di flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polisi menangkap empat anggota komplotan begal yang merampas sepeda motor Habib Hanif Assidiqi di flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban dipepet hingga ditodong senjata tajam.

"Pada saat melintas di atas flyover tersebut, korban dipepet dari sebelah kanan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (18/2/2025)

Korban dibegal pada Senin (13/2) pukul 05.30 WIB selepas pulang bekerja. Korban terjatuh akibat dipepet para pelaku.

Saat itu para pelaku mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan merampas barang milik korban. Para pelaku lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.

"Korban pun terjatuh dan salah satu pelaku sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban. Lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya dan salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur," jelasnya.

Pelaku Ditangkap Usai Dipancing

Setelah kejadian itu, korban melapor ke polisi. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Ipda Amirul Fadel Kurniawan kemudian melakukan penyelidikan.

"Tim opsnal melakukan surveilans dan memancing terhadap para pelaku, lalu pada saat di jalan arteri Gading Pelangi, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakut, terdapat empat orang menggunakan dua unit motor mengikuti anggota yang sedang surveilans," kata Kompol Seto, Senin (17/2).

Namun, keempat pelaku mencurigai anggota opsnal tersebut, sehingga mereka kabur ke arah flyover Sedayu, Cakung. Polisi lantas mengejar hingga menangkap pelaku.

"Lalu pada saat di dalam lingkungan wilayah Pegangsaan Dua, keempat pelaku berhasil diamankan," imbuhnya.

Keempat pelaku tersebut adalah RA (22), DA (22), AB (22), dan MR (21). Saat ini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP.




(wnv/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork