Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta KPK menunda pemeriksaannya usai kembali mengajukan gugatan praperadilan. Namun KPK menganggap jurus Hasto itu tak wajar.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, Hasto diduga bersama-sama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan ketika masih menjabat Komisioner KPU untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tapi keberadaan mantan caleg PDIP itu belum diketahui hingga kini.
Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto.
Setelah gugatannya kandas, Hasto pun mengajukan lagi gugatan baru untuk melawan KPK. Ada dua gugatan praperadilan yang diajukan Hasto, yakni terkait kasus dugaan suap dan kasus dugaan merintangi penyidikan.
Nah, dua gugatan barunya itu kemudian dijadikan alasan untuk absen dari panggilan KPK pada Senin (17/2/2025). Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, meminta KPK menunda pemeriksaan karena ada praperadilan.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Ronny berharap semua pihak menghormati proses praperadilan. Dia mengatakan Hasto dapat mengajukan gugatan baru karena gugatan pertama tidak diterima, bukan ditolak.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda oleh sebab itu kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.
(haf/fas)