Hasto Resmi Praperadilan Lagi Lawan KPK, Sidang Perdana Senin 3 Maret

Hasto Resmi Praperadilan Lagi Lawan KPK, Sidang Perdana Senin 3 Maret

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 17 Feb 2025 18:06 WIB
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri tiba di lokasi perayaan HUT ke-52 di halaman Sekolah Partai, di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025). Megawati tiba bersama dengan putranya yang juga Ketua DPP PDIP M. Prananda Prabowo.
Foto: Grandyos Zafna/detikcom
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan.

"Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Debruari 2025 telah masuk 2 (dua) permohonan praperadilan atas nama Pemohon Hasto Kristiyanto dengan Termohon KPK RI ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Gugatan itu telah teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap. Kemudian nomor nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel terkait dugaan perintangan penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuyamto menerangkan hakim tunggal yang akan mengadili gugatan Hasto terkait tersangka dugaan suap adalah Afrizal Hady. Sementara itu, hakim yang akan mengadili gugatan perintangan penyidikannya adalah hakim Rio Barten Pasaribu.

"Yang telah diregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal AFRIZAL HADY,SH.,MH yang menguji sah tidaknya penetapan Tersangka atas nama Pemohon dengan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dalam dugaan tindak pidana memberi hadiah/janji kepada penyelenggara negara," kata Djuyamto.

ADVERTISEMENT

"Register nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu," imbuhnya.

Sidang perdana akan digelar 3 Maret 2025. Sidang akan digelar di PN Jaksel.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin tanggal 3 Maret 2025," ungkap Djuyamto.

Praperadilan Hasto Sebelumnya Tak Diterima

Status tersangka yang disematkan KPK kepada Hasto Kristiyanto tidak berubah usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan dari Hasto. Hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).

Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.

"Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujarnya.

Simak Video 'Kubu Hasto Pertimbangkan Ajukan Praperadilan Lagi, Tapi...':

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads