Belum Habis Harvey Moeis Melawan Vonis

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Feb 2025 07:54 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Harvey Moeis (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Vonis untuk pengusaha Harvey Moeis diperberat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Perlawanan Harvey belum habis, ia bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).

Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," ujarnya.

Vonis untuk Harvey Moeis

Harvey awalnya divonis 6,5 tahun penjara. Hakim PT DKI Jakarta kemudian memvonis suami artis Sandra Dewi itu 20 tahun penjara.

Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar juta subsider 8 bulan kurungan.




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork