Razman Arif Nasution dan pengacaranya, Firdaus Oibowo, tak lagi menunjukkan tanduknya. Keduanya meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) usai ricuh dalam sidang dengan Hotman Paris.
Permintaan maaf itu disampaikan Razman dan Firdaus di MA, Senin (17/2/2025). Permintaan maaf itu, katanya, berdasarkan perintah dari DPN Peradi Bersatu.
Razman mengatakan bahwa permohonan maaf itu disampaikan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.
"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu. Dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya, Razman Arif Nasution, dengan Bapak Lechumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras. Teguran keras, baik lisan dan tertulis," kata Razman.
"Yang kedua, saya dengan Pak Lechu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," tambahnya.
(azh/fas)