Helena Lim Tetap Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 900 Juta di Kasus Timah

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 13 Feb 2025 11:08 WIB
Helena Lim (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha money changer, Helena Lim, dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara. Hakim tetap menghukum Helena Lim untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 900 juta," kata ketua majelis hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Hakim menyatakan harta benda Helena dapat disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila harta benda Helena itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana selama 5 tahun penjara.

"Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut," ujar hakim.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Helena Lim divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah membantu korupsi dalam kasus Timah. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.

"Menghukum Terdakwa Helena untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 900 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Hakim mengatakan harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 1 tahun kurungan.

Simak Video: Vonis Helena Lim Juga Diperberat PT Jakarta Jadi 10 Tahun Bui




(amw/whn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork