Hari ini adalah penentuan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pusaran kasus suap buron bernama Harun Masiku. Hakim akan membacakan putusan apakah status tersangka Hasto sah atau tidak.
"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Diketahui, Hasto ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun menjadi anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku yang hingga tidak diketahui keberadaannya.
Terkait penetapan tersangka ini, Hasto melawan. Ia mengajukan gugatan praperadilan agar status tersangka yang diberikan KPK kepadanya tidak sah.
(isa/isa)