Senjata api yang digunakan oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak ternyata milik terdakwa 2 Sertu Akbar Adli. Akbar diketahui merupakan ADC atau ajudan dari Pangkolinlamil (Panglima Komando Lintas Laut Militer) sering memiliki izin senjata api.
"Bahwa terdakwa 2 memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil," kata Oditur membacakan dakwaan, Senin (10/2/205).
Senjata tersebut merupakan senjata organik Kopaska (Komando Pasukan Katak) berjenis Arex Zero 2, dengan nomor senjata A 27258 warna Hitam.
"Dengan munisi yang terdakwa bon berjumlah 10 butir amunisi tajam," jelasnya,
Senjata tersebut, lanjutnya, memiliki surat izin senjata penugasan No SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.
Dalam kasus ini, terungkap penembak bos rental mobil yakni terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo). Bambang melepaskan tembakan sebanyak 5 kali.
"Bahwa pada saat Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di rest area Km 45, Terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak 5 kali," kata Oditur membacakan dakwaan.
Bambang melakukan penembakan di dalam mobil. Dia meletuskan tembakan ke arah kerumunan.
Tembakan ketiga mengarah kepada Ramli (korban tertembak selamat) dari jarak 2 meter. Saat itu, Ramli saat itu sedang memegang terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli).
"Keempat, Terdakwa 1 menembak ke arah almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter. Di mana saat itu Terdakwa 1 berbalik badan saling berhadapan dengan almarhum," jelasnya.
Terakhir, terdakwa menembak ke arah atas. Tembakan itu ditujukan untuk menghalau massa.
Simak Video 'Hasil Visum Bos Rental Mobil Korban Penembakan Diungkap di Sidang':
(rdh/idn)