Sidang Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Akui Perintahkan Tembak

Sidang Penembakan Bos Rental, Sertu Akbar Akui Perintahkan Tembak

Antara - detikNews
Senin, 03 Mar 2025 18:24 WIB
Tiga oknum TNI AL menjalani sidang dakwaan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Dua pelaku didakwa pasal pembunuhan berencana. (Rizky AM/detikcom)
Sidang tiga oknum TNI AL di kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa dua Sertu Akbar Adli mengaku memerintahkan terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menembak bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman. Sertu Akbar mengaku memerintahkan terdakwa Bambang secara spontanitas untuk melindungi diri.

Dilansir Antara, Senin (3/3/2025), awalnya, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta Mayor Chk Gori Rambe bertanya kepada Akbar soal alasan dirinya menyerahkan senjatanya kepada Bambang.

"Benar Terdakwa memerintahkan Terdakwa Satu untuk menembak?" tanya Oditur Gori di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kami pokoknya meminta...," kata Akbar.

"Pertanyaan saya dengar, benar Terdakwa perintahkan Terdakwa Satu menembak?" tanya Gori lagi.

ADVERTISEMENT

"Kami teriak 'Tut, tembak, Tut' kalau tidak salah sambil teriak," jawab Akbar.

"Di tentara itu apa namanya?" kata Gori.

"Siap, (namanya) perintah," ucap Akbar.

Diketahui, Bambang tak memiliki surat izin senjata (SIS). Akbar mengaku menyerahkan senjata itu secara spontan kepada Bambang untuk menjaga diri.

Hal itu karena sebelum tiba di rest area Km 45, terdakwa sempat terlibat bentrok di wilayah Saketi, Pandeglang, Banten, dengan rombongan korban yang hendak mengambil mobil rental.

"Spontanitas dalam pikiran saya karena Terdakwa Satu ini sendiri, saya hampiri lagi dan saya serahkan senjata saya," kata Akbar.

Oditur sempat bertanya ke terdakwa 2 Akbar mengapa senjatanya diserahkan kepada terdakwa 1 Bambang, padahal Bambang belum memiliki surat izin senjata. Sebab, mestinya senjata tetap ada pada terdakwa 2, yang memiliki surat izin senjata dan melekat ada jabatannya.

"Tadi saya nyatakan bahwa perlakuan terhadap senjata, itu harus menempel kepada si pemilik? Kenapa pada saat di Kilometer 45 senjata inventaris Terdakwa diserahkan kepada orang lain?" tanya Oditur lagi.

"Itu spontan saya serahkan karena posisi Terdakwa Satu sendiri," jawab Akbar.

Oditur mengaku heran Akbar tetap memberikan senjata api tersebut dengan mudah kepada Bambang, bahkan memberi perintah untuk menembak.

Sebelumnya, perihal perintah Sertu Akbar tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa 1 Bambang terkait penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman. Sertu Akbar disebut memerintahkan terdakwa 1 Bambang karena merasa terancam dikeroyok dan dipiting sejumlah orang yang meneriakkan maling.

"Dipiting dulu, diseret ke depan minimarket. Di situ ada yang memegangi tangan, ada yang memiting leher, ada yang mukul. Di situ Akbar baru bilang, 'Tut, tembak, Tut, tembak, Tut'," kata Bambang.

"Posisi saat itu Saudara Akbar seperti kesakitan, bilang 'tembak, tut, tembak, tut'. Kami posisi pegang senjata langsung menembakkan tembakan peringatan dua kali dari dalam mobil," kata Bambang.

Bambang mengaku melepaskan lima kali tembakan, pertama dan kedua untuk peringatan. Lalu tembakan ketiga mengenai korban Ramli hingga luka, tembakan keempat mengenai dada korban Ilyas Abdurrahman hingga tewas, dan kelima sebelum para terdakwa melarikan diri.

Dalam sidang ini, tiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan.

Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.

Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.

Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut.

Lihat juga Video 'Tangis Anak Bos Rental Pecah, Tak Sangka Oknum TNI AL Setega Itu':

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads