3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Tinggalkan Mobil Curian karena Takut Diikuti

3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Tinggalkan Mobil Curian karena Takut Diikuti

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 16:07 WIB
Tiga oknum TNI AL didakwa atas penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental.
Tiga oknum TNI AL didakwa atas penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Ketiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak meninggalkan mobil curian saat kabur. Mereka meninggalkan mobil itu karena panik.

"Bahwa dalam keadaan panik, Terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) menghubungi Terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) dan Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) sambil berteriak, 'Mobil kita tinggalkan takut ada GPS kita diikutin'," kata Oditur membacakan dakwaan, Senin (10/2/205).

Hal itu mereka lakukan setelah menembak bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman di rest area Km 45. Sekitar 5 km dari rest area, terdakwa 1 kemudian menepi di bahu jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu mobil Honda Brio Terdakwa 2 dan kuncinya Terdakwa 2 buang. Selanjutnya, mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai Terdakwa 1 dan Terdakwa 3 berhenti di depan mobil terdakwa 2," jelasnya.

Kemudian, Terdakwa 2 masuk ke pintu belakang kiri mobil Sigra. Saat di dalam mobil, Terdakwa 3 berkata kepada Terdakwa 1 untuk mengemudi karena dia tidak lancar mengemudi mobil manual.

ADVERTISEMENT

"Kemudian Terdakwa 2 turun dari dalam mobil Daihatsu Sigra dan langsung mengambil alih kemudi," jelasnya.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa 1 yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Terdakwa 2 yaitu Sertu Akbar Adli, dan Terdakwa 3 yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

"Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk Terdakwa 1 dan Terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan.

"Kesatu primer, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," lanjutnya.

Sementara itu, Terdakwa 3 didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula Terdakwa 1 dan 2 juga didakwa pasal tersebut.

"Untuk Terdakwa 1, Terdakwa 2, dan Terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya.

Simak Video 'Sertu Akbar Titipkan Senpi, Berpesan Jika Ada Sesuatu Tembak Saja':

(rdh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads