Terungkap Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Lepas 5 Kali Tembakan

Terungkap Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Lepas 5 Kali Tembakan

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 10 Feb 2025 17:34 WIB
Tiga oknum TNI AL didakwa atas penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental.
Tiga oknum TNI AL didakwa atas penggelapan mobil yang berujung penembakan bos rental. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Terungkap oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, meletuskan 5 kali tembakan. Lima tembakan tersebut di lokasi kejadian rest area Km 45.

"Bahwa pada saat Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di rest area Km 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak 5 kali," kata Oditur membacakan dakwaan, Senin (10/2/205).

Dijelaskan bahwa terdakwa pertama melakukan penembakan di dalam mobil. Dia meletuskan tembakan ke arah kerumunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, Terdakwa 1 masih di dalam mobil lalu menembak ke arah kerumunan," jelasnya.

Tembakan ketiga mengarah kepada Ramli (korban tertembak selamat) dari jarak 2 meter. Saat itu, Ramli saat itu sedang memegang Terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli).

ADVERTISEMENT

"Keempat, Terdakwa 1 menembak ke arah almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter. Di mana saat itu Terdakwa 1 berbalik badan saling berhadapan dengan almarhum," jelasnya.

Terakhir, terdakwa menembak ke arah atas. Tembakan itu ditujukan untuk menghalau massa.

Sebelumnya, oditur militer menjelaskan peran tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak. Ketiganya memiliki peran yang berbeda.

"Bahwa pada saat transaksi pembelian mobil Honda Brio warna oranye nopol B-2696-KZO, peran para Terdakwa adalah Terdakwa 1 (Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo) berperan sebagai mencari informasi kepada saudara Hendri," kata Oditur membacakan dakwaan.

Bambang mencari informasi kepada Hendri tentang mobil leasing yang akan dijual. Kemudian terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) berperan sebagai perantara pembeli.

"Sedangkan terdakwa 3 (Sertu Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli, dan menurut terdakwa 3 bahwa mobil tersebut akan dipakainya sendiri," ungkapnya.

Dalam kasus ini, dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa 1 yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Terdakwa 2 yaitu Sertu Akbar Adli, dan Terdakwa 3 yaitu Sertu Rafsin Hermawan.

Simak Video 'Hasil Visum Bos Rental Mobil Korban Penembakan Diungkap di Sidang':

(rdh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads