Lembaga adat melarang penerbangan drone di seluruh kawasan Baduy, Desa Kanekes, Lebak, Banten. Larangan ini diberlakukan karena publikasi di wilayah adat Baduy dianggap sudah berlebihan.
"Dilarang menerbangkan drone di wilayah ulayat (adat). Apabila diterbangkan di luar ulayat juga harus dibelokkan, jadi tidak boleh mengarah ke ulayat," kata Kepala Desa Kanekes, Oom, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/2/2025).
Oom menjelaskan, larangan ini dibuat oleh lembaga adat atas permintaan pimpinan tertinggi di Baduy, yaitu Puun. Menurut Oom, Puun resah karena tempat larangan terekspos lewat rekaman kamera drone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di tempat kita banyak tempat larangan yang tidak boleh diekspos, seperti rumah lembaga adat yang ada di setiap kampung. Puun ditegur oleh leluhur karena terusik," tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kanekes Medi Marsinun mengatakan bahwa larangan menerbangkan drone di Baduy tercantum dalam Peraturan Desa (Perdes) Kanekes tahun 2024. Di sana termuat sanksi bagi para pelanggar apabila masih menerbangkan drone.
"Sanksi kurungan maksimal selama 7 bulan dan denda sebesar-besarnya Rp 5 juta," kata Medi.
Baca juga: Pandemi dan Stigma Konservatisme |
Hingga saat ini, pemerintah Desa Kanekes masih menyosialisasikan larangan penerbangan drone di Baduy. Harapannya, semua pengunjung dapat menaati aturan.
"Kita masih gencarkan sosialisasi. Makanya di setiap pos kita simpan aturan adat supaya tamu yang datang mengetahui. Adapun rekaman drone yang sudah terpublikasi akan kita minta takedown," jelasnya.
Simak juga Video 'Mengulik Kampung Adat Baduy yang Kini Ramai Pengunjung':
(dnu/dnu)