KPK menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Ada sejumlah barang hingga puluhan miliar yang disita dari rumah Japto.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sejak sore hingga malam. Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berikut adalah empat hal terkait penyitaan yang dilakukan KPK dari Japto:
1. KPK Sita 11 Mobil dari Rumah Japto
KPK mengungkap salah satu barang bukti yang digeledah dari rumah Japto ialah mobil. Jumlahnya ada 11 unit mobil dibawa pulang KPK.
"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat," kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.
Mobil-mobil yang disita itu terdiri dari berbagai merek. Di antaranya terdapat mobil Mercedes-Benz (Mercy) hingga Jeep Rubicon.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," ujar Tessa.
2. Valas Senilai Rp 56 Miliar Ikut Disita
Tessa mengatakan selain mobil, KPK menyita uang. Dia mengatakan ada uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing senilai Rp 56 miliar yang disita.
"Penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda empat, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardhika.
Namun, Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan kasus Rita. Dia juga belum mengungkap apakah barang-barang yang disita itu milik Japto atau milik orang lain.
Lihat juga Video: Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila, KPK Sita 11 Mobil
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(amw/dhn)