Geledah Rumah Ketum PP Japto, KPK: Yang Didalami Keterkaitan Perorangan

Geledah Rumah Ketum PP Japto, KPK: Yang Didalami Keterkaitan Perorangan

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 07 Feb 2025 16:02 WIB
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial A/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial A/detikcom)
Jakarta -

KPK telah menggeledah rumah Ketua MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegagra, Rita Widyasari. KPK mengatakan penggeledahan itu untuk mengusut perkara yang sifatnya perseorangan.

"Kalau sampai dengan saat ini sepanjang yang saya pahami hanya person-person saja," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).

"Apakah nanti ada kaitannya dengan lembaga kita lihat, karena masih didalami oleh penyidik," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tessa mengatakan penyidik melihat perkara tersebut secara objektif. Penyidik, katanya, hanya melihat subjek hukumnya.

"Namun KPK melihat perkara tersebut secara objektif, jadi melihat bahwa penanganan perkara itu subjek hukumnya siapa, melakukan apa, dan itulah yang dilakukan oleh penyidik saat ini," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno terkait kasus dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita.

Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.

Rita sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.

Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.

Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.




(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads