Pesta seks sesama pria dihadiri puluhan orang di hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) digerebek. Selain menyimpang, pesta seks gay tersebut juga dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pihak hotel.
Pesta seks gay itu digerebek polisi di hotel kawasan Jalan Rasuna Said, Jaksel pada kamar nomor 2617 hari Sabtu (1/2) malam. Sebanyak 56 pria digelandang ke kantor polisi.
Tiga pria ditetapkan sebagai tersangka yakni pria berinisial RH alias R dan RE alias E berperan membiayai penyewaan hotel, serta pria BP alias D berperan merekrut para peserta pesta seks.
Pesta gay itu dibongkar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV di lokasi.
"Ada barang bukti pemesanan hotel, kemudian alat kontrasepsi kondom, kemudian ada obat anti HIV dan juga ada sabun mandi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/2).
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
Polisi terus mengusut kasus pesta seks gay yang disebut para pelakunya dengan kode 'arisan'. Sejumlah fakta-fakta pun terungkap, berikut daftarnya:
(jbr/eva)