Polisi menetapkan 34 pria yang terlibat dalam pesta gay di salah satu hotel wilayah Ngagel, Surabaya, sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda, mulai pemodal hingga admin.
"Satu terdiri dari pendana, 1 admin utama, 7 admin pembantu, dan 25 sebagai peserta sehingga total 34 yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, dilansir detikJatim, Rabu (22/10/2025).
Edy mengatakan pesta seks itu terungkap pada Sabtu (18/10). Adapun pesta seks tersebut dikemas dalam tajuk Siwalan Party.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya adalah pesta seks yaitu mencari kesenangan," tuturnya.
Dia mengungkapkan, ada admin utama yang membuat flyer kegiatan dan menyebarkan ke media sosial. Lalu ada admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi serta menjemput peserta saat tiba di lobi hotel serta ada peserta.
Saat ini, para pelaku ditahan di Polrestabes Surabaya. Untuk pendana dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UURI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Lalu admin utama dijerat Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Sementara admin pembantu dijerat dengan Pasal 29 jo 4 ayat 1 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dan terakhir peserta dijerat Pasal 36 UURI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat Video 'Momen Penggerebekan Pesta Gay di Surabaya':
(wnv/idn)