Satgas Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar kasus penyelundupan baja hingga rokok di berbagai daerah. Dari 4 kasus penyelundupan itu kerugian negara diduga mencapai Rp 64 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan. Adapun lokasinya di Banten, Jakarta hingga Jawa Barat.
"Selama kurun waktu sejak bulan November 2024 hingga Januari 2025, 3 bulan), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim melalui Satgas Penyelundupan telah melakukan pengungkapan empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten dan Jawa Barat," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyelundupan Baja
Kasus pertama ialah penyelundupan tali kawat baja di Gudang PT Nobel Riggindo Samudra, Cikarang Selatan. Seorang berinisial RH menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Modus operandi yang dilakukan yaitu PT NRS melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India dan Singapura serta pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)," jelas Helfi.
"Dari yang seharusnya tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran bea masuk, PPH, PPN dan DM," lanjutnya.
(lir/lir)