Ancang-ancang Aturan Batas Usia Akses Medsos Makin Matang

Tim detikcom - detikNews
Senin, 03 Feb 2025 08:32 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Ilustrasi anak saat mengakses media sosial. (Getty Images/iStockphoto/Jelena Stanojkovic)
Jakarta -

Pemerintah tengah menggodok aturan bermedia sosial (medsos) untuk melindungi anak. Dalam aturan yang tengah diramu pemerintah, rencananya akan ada aturan batas usia anak untuk mengakses medsos.

Kabar aturan bermedsos ramah anak disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, yang mengungkapkan arahan terkini Presiden Prabowo Subianto. Prabowo, menurut Meutya, meminta agar regulasi itu rampung paling lambat dua bulan ke depan.

"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya, dilansir Antara, Minggu (2/2).

Prabowo Subianto, Meutya Hafid, dan Teddy Indra Wijaya. (Dok. Istimewa)

Surat keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan menggodok kajian mengenai aturan itu telah diteken oleh Meutya. Berdasarkan SK itu, tim kerja yang terlibat adalah perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto, dan lembaga lainnya.

Tim yang disebut Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja mulai 3 Februari 2025 dalam tiga fokus utama.

Fokus pertama adalah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Fokus kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar lebih sadar akan risiko dunia maya. Fokus terakhir adalah menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.




(rfs/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork